Eksekusi objek Sengketa Tanah di Jln. Ponegoro (Japal), Kelurahan Pasele, Kota Rantepao Toraja Utara, Jumat (20/12/2024), berujung ricuh.
Insiden bermula ketika pihak Pengadilan Negeri Makale berupaya melakukan eksekusi bangunan yang berada di atas lahan sengketa. Keluarga ahli waris tergugat, yang tidak menerima upaya tersebut, langsung melakukan perlawanan dengan menghadang alat berat dan petugas di lokasi.
Kericuhan pun tak terhindarkan, bahkan terjadi adu fisik antara aparat keamanan dengan warga. Ketegangan semakin meningkat ketika sejumlah warga melempari petugas dengan benda keras.
Eksekusi dilaksanakan sesuai surat penetapan Nomor : 8/Pen.Pdt.Eks / 2024 / PN Makale tanggal 11 Desember 2024 Dalam perkara Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 25 Februari 2019, Nomor : 243 K/PDT/2019, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 23 Oktober 2017, Nomor: 299/PDT/2017/PT.Mks jo. Putusan Pengadilan Negeri Makale tanggal 20 April 2017, Nomor : 31/Pdt.G/2016/PN.Mkl, dalam perkara antara pemohon Petrus Ferdinan Patanggu dengan termohon Garin Bulo, dkk.
Pihak yang bersengketa ialah pemilik toko bangunan UD Fajar, Petrus Ferdinan Patanggu, dengan pihak antara lainnya yaitu Garin Bulo dan Piter Rantetondok. Pihak Garin Bulo dan Piter Rantetondok mengklaim bahwa sertifikat yang digunakan oleh Ferdinan Patanggu melebihi batas yang sebenarnya disengketakan. Piter Rantetondok juga menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat nomor 933 dianggap cacat hukum.
Sedangkan Petrus Ferdinan Patanggu mengklaim sebaliknya.
Garin Bulo mengatakan bahwa pihak UD Fajar dalam hal ini Petrus Ferdinan Patanggu tak bisa memperlihatkan batas-batas tanah yang menjadi objek sengketa.
“Harusnya pertanahan dan mereka (Petrus Ferdinan Patanggu) sebelumnya memperlihatkan batas tanah. Kami jelas memiliki warkah tanah (dokumen yang berisi data fisik dan yuridis mengenai suatu bidang tanah),” ucapnya.
Hal senada disampaikan Piter Rantetondok. Ia bahkan menduga ada mafia tanah.
“Patut diduga dan dipertanyakan bisa jadi ada mafia tanah. Kenapa dieksekusi padahal masih ada upaya hukum yang kami lakukan yaitu pembatalan sertifikat miliknya. Kami berharap keadilan ditegakkan,” tuturnya.

2 eksavator milik UD Fajar “membantu” eksekusi tanah dan bangunan tersebut.
Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK., M.Si, didampingi Kabag Ops AKP Gerianto Pabuang, SH memipimpin langsung kegiatan pengamanan proses eksekusi tersebut melibatkan ratusan personel gabungan Polres Toraja Utara bersama prajurit Kodim 1414/Tator.
Pengamanan proses eksekusi yang pihaknya laksanakan berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Kelas 1B Makale terkait permintaan pengamanan eksekusi Nomor : W22-U10/1602/HPDT/12/2024 tanggal 12 Desember 2024.